TERJADI KESALAHAN !
Upss... iSend hanya dapat diakses melalui perangkat mobile.
Silakan coba buka kembali iSend menggunakan handphone atau tablet. Berikut langkah-langkahnya:
Buka browser di handphone kamu.
Ketik www.isend.com
Klik tombol buka.

Promo penawaran special paket company hanya Rp599.000 per bulan. Berlaku sampai juni 2025 🚀

iSend Form

Pastikan data yang Anda input benar sebelum melanjutkan transaksi.

Verifikasi Terintegrasi dengan Otoritas Jasa Keuangan

www.isend.fun

INDIVIDUALS

10 - 50 Transaksi / Hari

Rp 159.000 / Month

TEAM

50 - 150 Transaksi / Hari

Rp 299.000 / Month

PERUSAHAAN

Unlimited Transaksi

Rp 599.000 / Month

www.isend.fun

iSend Rekber : Platform pengamanan transaksi Terverifikasi OJK

Copyright iSend-Rekber

iSend Rekber telah menjadi andalan platform pembayaran pihak ketiga paling aman, dengan sistem enkripsi berlapis untuk melindungi transaksi pengguna.

Apa Itu iSend Rekber?

iSend Rekber adalah layanan perantara transaksi online yang memberikan keamanan lebih bagi pembeli dan penjual. Dalam setiap transaksi, uang dari pembeli akan ditahan sementara oleh iSend Rekber hingga barang yang dibeli diterima sesuai kesepakatan. Setelah itu, dana akan diteruskan kepada penjual, memastikan transaksi yang lebih aman dan meminimalkan risiko penipuan.

www.isend.fun

Langkah rekening bersama di

www.isend.fun

1 : Membuat Iklan

Khusus penjual, diwajibkan untuk membuat iklan terlebih dahulu, guna merilis produk di platform iSend agar produk dapat didaftarkan pihak iSend

2 : Pembeli dan Penjual Sepakat

Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual untuk segera menyelesaikan transaksi

3 : Pembeli Melakukan deposit kepada pihak iSend

iSend adalah pihak netral yang memegang kendali atas tanggung jawab transaksi

4 : Penjual Mengirim Item kepada pembeli

Penjual mengirim item kepada pembeli sesuai kesepakatan transaksi

5 : Item telah diterima pembeli

Jika item telah diterima pembeli dan dipastikan semuanya aman, maka admin meneruskan dana pembeli kepada penjual

6 : Dana diteruskan ke penjual

Setelah item diterima pembeli, maka pembeli berhak mengkonfirmasi kepada pihak iSend bahwa item telah diterima sesuai kesepakatan, dan iSend berhak meneruskan dana kepada penjual

www.isend.fun

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, iSend Rekber berkuasa atas:

A. UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN JUAL BELI

  1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

    • Mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
    • Pasal 65-66 mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    • Melarang kartel, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan dalam perdagangan.
  3. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

    • Marketplace dan platform digital wajib terdaftar di pemerintah.
    • Aturan bagi pedagang luar negeri yang menjual ke Indonesia.
  4. Permendag No. 50 Tahun 2020

    • Mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan dalam e-commerce.

B. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    • Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
    • Sanksi bagi pelaku usaha yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
  2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

    • Mengatur tanggung jawab platform digital terhadap keamanan data pengguna.

C. UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE & IT LAW)

  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Amendemen: UU No. 19 Tahun 2016)

    • Mengatur sahnya kontrak elektronik.
    • Pasal 28 ayat 1: Larangan penyebaran berita bohong yang merugikan transaksi elektronik.
    • Pasal 45A: Sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar untuk penipuan online.
  2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

    • Mengatur keamanan data pelanggan dalam transaksi online.

D. UNDANG-UNDANG TENTANG PENIPUAN DAN KEJAHATAN JUAL BELI

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    • Pasal 378: Penipuan dalam transaksi jual beli.
    • Pasal 372: Penggelapan barang atau uang dalam jual beli.
    • Pasal 480: Penadahan (jual beli barang hasil kejahatan).
  2. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

    • Mengatur sanksi untuk berbagai bentuk penipuan dalam transaksi perdagangan.

E. UNDANG-UNDANG PAJAK PERDAGANGAN

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

    • E-commerce wajib bayar pajak (PPN 11%).
    • Pajak penghasilan bagi pedagang online dengan omset > Rp500 juta/tahun.
  2. PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM

    • UMKM kena pajak final 0,5% dari omset bruto per tahun.

F. UNDANG-UNDANG KHUSUS UNTUK PRODUK TERTENTU

  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

    • Semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal jika ingin mencantumkan label halal.
  2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    • Mengatur standar keamanan pangan dan peredaran produk makanan di Indonesia.
  3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Mengatur jual beli produk farmasi, alat kesehatan, dan obat-obatan.
  4. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

    • Mengatur perdagangan hasil perkebunan (kopi, kelapa sawit, dll.).

G. UNDANG-UNDANG & PERATURAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)

  1. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • OJK bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank.
  • Mengawasi fintech, e-commerce dengan layanan keuangan, serta pinjaman online (pinjol).
  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Amendemen: UU No. 10 Tahun 1998)
  • Mengatur transaksi pembayaran dan pengelolaan rekening bank dalam jual beli.
  1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Mengatur transaksi jual beli saham, obligasi, dan produk keuangan lainnya.
  1. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Melindungi dana konsumen di bank jika terjadi kebangkrutan bank.
  1. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Mengatur transaksi jual beli berbasis syariah di sektor keuangan.
  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
  • Mengatur transaksi digital, asuransi, fintech, dan e-commerce berbasis keuangan.
  1. POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  • Mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan, pinjol, dan fintech.
  1. POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  • Mengatur fintech lending (P2P lending) dan pinjaman online (pinjol).
  1. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Produk Keuangan Digital
  • Mengatur sistem pembayaran digital dan transaksi keuangan di e-commerce.
  1. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
  • Konsumen bisa melapor ke OJK atau LAPS SJK jika terjadi penipuan atau sengketa di layanan keuangan digital.

Verifikasi Data Diri

Cari Iklan Tersedia

Contoh: iSend Fun [ Gunakan spasi agar nama dapat ditemukan ] Hanya angka, contoh: 1234567890 Pilih salah satu kategori iklan
Iklan tidak dapat ditemukan, cobalah memasukkan ID yang benar.

www.isend.fun

INDIVIDUALS

10 - 50 Transaksi / Hari

Rp 159.000 / Month

TEAM

50 - 150 Transaksi / Hari

Rp 299.000 / Month

PERUSAHAAN

Unlimited Transaksi

Rp 599.000 / Month

www.isend.fun

iSend Rekber : Platform pengamanan transaksi Terverifikasi OJK

Copyright iSend-Rekber

iSend Rekber telah menjadi andalan platform pembayaran pihak ketiga paling aman, dengan sistem enkripsi berlapis untuk melindungi transaksi pengguna.

Apa Itu iSend Rekber?

iSend Rekber adalah layanan perantara transaksi online yang memberikan keamanan lebih bagi pembeli dan penjual. Dalam setiap transaksi, uang dari pembeli akan ditahan sementara oleh iSend Rekber hingga barang yang dibeli diterima sesuai kesepakatan. Setelah itu, dana akan diteruskan kepada penjual, memastikan transaksi yang lebih aman dan meminimalkan risiko penipuan.

www.isend.fun

Langkah rekening bersama di

www.isend.fun

1 : Membuat Iklan

Khusus penjual, diwajibkan untuk membuat iklan terlebih dahulu, guna merilis produk di platform iSend agar produk dapat didaftarkan pihak iSend

2 : Pembeli dan Penjual Sepakat

Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual untuk segera menyelesaikan transaksi

3 : Pembeli Melakukan deposit kepada pihak iSend

iSend adalah pihak netral yang memegang kendali atas tanggung jawab transaksi

4 : Penjual Mengirim Item kepada pembeli

Penjual mengirim item kepada pembeli sesuai kesepakatan transaksi

5 : Item telah diterima pembeli

Jika item telah diterima pembeli dan dipastikan semuanya aman, maka admin meneruskan dana pembeli kepada penjual

6 : Dana diteruskan ke penjual

Setelah item diterima pembeli, maka pembeli berhak mengkonfirmasi kepada pihak iSend bahwa item telah diterima sesuai kesepakatan, dan iSend berhak meneruskan dana kepada penjual

Hallo, Pengguna👋

Login untuk bisa mengakses iSend.

© Copyright iSend, All Rights Reserved

Pembayaran iSend

Rincian Pembayaran

Subtotal Produk

Rp 1.400.000

Rp 28.000 ( Ditanggung Penjual )

Ditanggung Penjual

Total Pembayaran :

Rp1.400.000

metode pembayaran utama

© Partner Payment iSend 2022 - 2024

PANDUAN TRANSFER QRIS

Setiap bank memiliki langkah yang berbeda

1: Klik tombol ” Buka Scan QRIS INDOFONE PAYMENT ” dan download QRIS Tersebut.

2: Masuk ke rekening BANK / Ewallet yang ingin kamu gunakan.

3: Pilih menu bayar, cari opsi pembayaran scan/Qris, klik galeri dan masukan QRIS INDOFONE yang sudah di download tadi.

4: Masukkan nominal pesananmu yaitu Rp1.400.000 dan klik bayar.

5: Deposit ke isend.fun telah berhasil dan konfirmasi di rekber bahwa pembayaran telah di selesaikan

USER@ISEND.FUN

Pengguna