TERJADI KESALAHAN !
Upss... iSend hanya dapat diakses melalui perangkat mobile.
Silakan coba buka kembali iSend menggunakan handphone atau tablet. Berikut langkah-langkahnya:
Buka browser di handphone kamu.
Ketik www.isend.com
Klik tombol buka.

Promo penawaran special paket company hanya Rp599.000 per bulan. Berlaku sampai Juni 2025 🚀

Raih Omset Puluhan Juta!

Verifikasi Menjadi Penjual

Rp0

Riwayat ID

Langkah Rekber

Langkah rekening bersama di

www.isend.fun

1 : Membuat Iklan

Khusus penjual, diwajibkan untuk membuat iklan terlebih dahulu, guna merilis produk di platform iSend agar produk dapat didaftarkan pihak iSend

2 : Pembeli dan Penjual Sepakat

Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual untuk segera menyelesaikan transaksi

3 : Pembeli Melakukan deposit kepada pihak iSend

iSend adalah pihak netral yang memegang kendali atas tanggung jawab transaksi

4 : Penjual Mengirim Item kepada pembeli

Penjual mengirim item kepada pembeli sesuai kesepakatan transaksi

5 : Item telah diterima pembeli

Jika item telah diterima pembeli dan dipastikan semuanya aman, maka admin meneruskan dana pembeli kepada penjual

6 : Dana diteruskan ke penjual

Setelah item diterima pembeli, maka pembeli berhak mengkonfirmasi kepada pihak iSend bahwa item telah diterima sesuai kesepakatan, dan iSend berhak meneruskan dana kepada penjual

www.isend.fun

Partner iSend

www.isend.fun

INDIVIDUAL

10 - 50 Transaksi / Hari

Rp 159.000 / Month

TEAM

50 - 150 Transaksi / Hari

Rp 299.000 / Month

PERUSAHAAN

Unlimited Transaksi

Rp 599.000 / Month

www.isend.fun

iSend - Layanan Rekber

iSend Rekber : Platform pengamanan transaksi Terverifikasi OJK

iSend Rekber telah menjadi andalan platform pembayaran pihak ketiga paling aman, dengan sistem enkripsi berlapis untuk melindungi transaksi pengguna.

Apa Itu iSend Rekber?

iSend Rekber adalah layanan perantara transaksi online yang memberikan keamanan lebih bagi pembeli dan penjual. Dalam setiap transaksi, uang dari pembeli akan ditahan sementara oleh iSend Rekber hingga barang yang dibeli diterima sesuai kesepakatan. Setelah itu, dana akan diteruskan kepada penjual, memastikan transaksi yang lebih aman dan meminimalkan risiko penipuan.

www.isend.fun

Hukum yang berlaku

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, iSend Rekber berkuasa atas:

A. UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN JUAL BELI

  1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

    • Mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
    • Pasal 65-66 mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    • Melarang kartel, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan dalam perdagangan.
  3. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

    • Marketplace dan platform digital wajib terdaftar di pemerintah.
    • Aturan bagi pedagang luar negeri yang menjual ke Indonesia.
  4. Permendag No. 50 Tahun 2020

    • Mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan dalam e-commerce.

B. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    • Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
    • Sanksi bagi pelaku usaha yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
  2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

    • Mengatur tanggung jawab platform digital terhadap keamanan data pengguna.

C. UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE & IT LAW)

  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Amendemen: UU No. 19 Tahun 2016)

    • Mengatur sahnya kontrak elektronik.
    • Pasal 28 ayat 1: Larangan penyebaran berita bohong yang merugikan transaksi elektronik.
    • Pasal 45A: Sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar untuk penipuan online.
  2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

    • Mengatur keamanan data pelanggan dalam transaksi online.

D. UNDANG-UNDANG TENTANG PENIPUAN DAN KEJAHATAN JUAL BELI

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    • Pasal 378: Penipuan dalam transaksi jual beli.
    • Pasal 372: Penggelapan barang atau uang dalam jual beli.
    • Pasal 480: Penadahan (jual beli barang hasil kejahatan).
  2. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

    • Mengatur sanksi untuk berbagai bentuk penipuan dalam transaksi perdagangan.

E. UNDANG-UNDANG PAJAK PERDAGANGAN

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

    • E-commerce wajib bayar pajak (PPN 11%).
    • Pajak penghasilan bagi pedagang online dengan omset > Rp500 juta/tahun.
  2. PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM

    • UMKM kena pajak final 0,5% dari omset bruto per tahun.

F. UNDANG-UNDANG KHUSUS UNTUK PRODUK TERTENTU

  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

    • Semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal jika ingin mencantumkan label halal.
  2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    • Mengatur standar keamanan pangan dan peredaran produk makanan di Indonesia.
  3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Mengatur jual beli produk farmasi, alat kesehatan, dan obat-obatan.
  4. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

    • Mengatur perdagangan hasil perkebunan (kopi, kelapa sawit, dll.).

G. UNDANG-UNDANG & PERATURAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)

  1. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • OJK bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank.
  • Mengawasi fintech, e-commerce dengan layanan keuangan, serta pinjaman online (pinjol).
  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Amendemen: UU No. 10 Tahun 1998)
  • Mengatur transaksi pembayaran dan pengelolaan rekening bank dalam jual beli.
  1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Mengatur transaksi jual beli saham, obligasi, dan produk keuangan lainnya.
  1. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Melindungi dana konsumen di bank jika terjadi kebangkrutan bank.
  1. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Mengatur transaksi jual beli berbasis syariah di sektor keuangan.
  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
  • Mengatur transaksi digital, asuransi, fintech, dan e-commerce berbasis keuangan.
  1. POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  • Mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan, pinjol, dan fintech.
  1. POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  • Mengatur fintech lending (P2P lending) dan pinjaman online (pinjol).
  1. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Produk Keuangan Digital
  • Mengatur sistem pembayaran digital dan transaksi keuangan di e-commerce.
  1. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
  • Konsumen bisa melapor ke OJK atau LAPS SJK jika terjadi penipuan atau sengketa di layanan keuangan digital.

www.isend.fun

Verifikasi Data Diri

Formulir Identitas

Verifikasi Terintegrasi dengan Otoritas Jasa Keuangan

Hukum yang berlaku

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, iSend Rekber berkuasa atas:

A. UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN JUAL BELI

  1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

    • Mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
    • Pasal 65-66 mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    • Melarang kartel, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan dalam perdagangan.
  3. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

    • Marketplace dan platform digital wajib terdaftar di pemerintah.
    • Aturan bagi pedagang luar negeri yang menjual ke Indonesia.
  4. Permendag No. 50 Tahun 2020

    • Mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan dalam e-commerce.

B. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    • Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
    • Sanksi bagi pelaku usaha yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
  2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

    • Mengatur tanggung jawab platform digital terhadap keamanan data pengguna.

C. UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE & IT LAW)

  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Amendemen: UU No. 19 Tahun 2016)

    • Mengatur sahnya kontrak elektronik.
    • Pasal 28 ayat 1: Larangan penyebaran berita bohong yang merugikan transaksi elektronik.
    • Pasal 45A: Sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar untuk penipuan online.
  2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

    • Mengatur keamanan data pelanggan dalam transaksi online.

D. UNDANG-UNDANG TENTANG PENIPUAN DAN KEJAHATAN JUAL BELI

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    • Pasal 378: Penipuan dalam transaksi jual beli.
    • Pasal 372: Penggelapan barang atau uang dalam jual beli.
    • Pasal 480: Penadahan (jual beli barang hasil kejahatan).
  2. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

    • Mengatur sanksi untuk berbagai bentuk penipuan dalam transaksi perdagangan.

E. UNDANG-UNDANG PAJAK PERDAGANGAN

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

    • E-commerce wajib bayar pajak (PPN 11%).
    • Pajak penghasilan bagi pedagang online dengan omset > Rp500 juta/tahun.
  2. PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM

    • UMKM kena pajak final 0,5% dari omset bruto per tahun.

F. UNDANG-UNDANG KHUSUS UNTUK PRODUK TERTENTU

  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

    • Semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal jika ingin mencantumkan label halal.
  2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    • Mengatur standar keamanan pangan dan peredaran produk makanan di Indonesia.
  3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Mengatur jual beli produk farmasi, alat kesehatan, dan obat-obatan.
  4. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

    • Mengatur perdagangan hasil perkebunan (kopi, kelapa sawit, dll.).

G. UNDANG-UNDANG & PERATURAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)

  1. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • OJK bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank.
  • Mengawasi fintech, e-commerce dengan layanan keuangan, serta pinjaman online (pinjol).
  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Amendemen: UU No. 10 Tahun 1998)
  • Mengatur transaksi pembayaran dan pengelolaan rekening bank dalam jual beli.
  1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Mengatur transaksi jual beli saham, obligasi, dan produk keuangan lainnya.
  1. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Melindungi dana konsumen di bank jika terjadi kebangkrutan bank.
  1. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Mengatur transaksi jual beli berbasis syariah di sektor keuangan.
  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
  • Mengatur transaksi digital, asuransi, fintech, dan e-commerce berbasis keuangan.
  1. POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  • Mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan, pinjol, dan fintech.
  1. POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  • Mengatur fintech lending (P2P lending) dan pinjaman online (pinjol).
  1. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Produk Keuangan Digital
  • Mengatur sistem pembayaran digital dan transaksi keuangan di e-commerce.
  1. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
  • Konsumen bisa melapor ke OJK atau LAPS SJK jika terjadi penipuan atau sengketa di layanan keuangan digital.

www.isend.fun

www.isend.fun

Langkah rekening bersama di

www.isend.fun

1 : Membuat Iklan

Khusus penjual, diwajibkan untuk membuat iklan terlebih dahulu, guna merilis produk di platform iSend agar produk dapat didaftarkan pihak iSend

2 : Pembeli dan Penjual Sepakat

Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual untuk segera menyelesaikan transaksi

3 : Pembeli Melakukan deposit kepada pihak iSend

iSend adalah pihak netral yang memegang kendali atas tanggung jawab transaksi

4 : Penjual Mengirim Item kepada pembeli

Penjual mengirim item kepada pembeli sesuai kesepakatan transaksi

5 : Item telah diterima pembeli

Jika item telah diterima pembeli dan dipastikan semuanya aman, maka admin meneruskan dana pembeli kepada penjual

6 : Dana diteruskan ke penjual

Setelah item diterima pembeli, maka pembeli berhak mengkonfirmasi kepada pihak iSend bahwa item telah diterima sesuai kesepakatan, dan iSend berhak meneruskan dana kepada penjual

Layanan Membership

INDIVIDUAL

10 - 50 Transaksi / Hari

Rp 159.000 / Month

TEAM

50 - 150 Transaksi / Hari

Rp 299.000 / Month

PERUSAHAAN

Unlimited Transaksi

Rp 599.000 / Month

Cari Iklan Penjual

• Contoh: iSend Fun [ Gunakan spasi agar nama dapat ditemukan ] • Hanya angka, contoh: 1234567890 • Pilih salah satu kategori iklan
• Iklan tidak dapat ditemukan, cobalah memasukkan ID yang benar.

www.isend.fun

iSend Rekber : Platform pengamanan transaksi Terverifikasi OJK

Copyright iSend-Rekber

iSend Rekber telah menjadi andalan platform pembayaran pihak ketiga paling aman, dengan sistem enkripsi berlapis untuk melindungi transaksi pengguna.

Apa Itu iSend Rekber?

iSend Rekber adalah layanan perantara transaksi online yang memberikan keamanan lebih bagi pembeli dan penjual. Dalam setiap transaksi, uang dari pembeli akan ditahan sementara oleh iSend Rekber hingga barang yang dibeli diterima sesuai kesepakatan. Setelah itu, dana akan diteruskan kepada penjual, memastikan transaksi yang lebih aman dan meminimalkan risiko penipuan.

www.isend.fun

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, iSend Rekber berkuasa atas:

A. UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN DAN JUAL BELI

  1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

    • Mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
    • Pasal 65-66 mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  2. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    • Melarang kartel, monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan dalam perdagangan.
  3. PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

    • Marketplace dan platform digital wajib terdaftar di pemerintah.
    • Aturan bagi pedagang luar negeri yang menjual ke Indonesia.
  4. Permendag No. 50 Tahun 2020

    • Mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan dalam e-commerce.

B. UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    • Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
    • Sanksi bagi pelaku usaha yang memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
  2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

    • Mengatur tanggung jawab platform digital terhadap keamanan data pengguna.

C. UNDANG-UNDANG TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE & IT LAW)

  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Amendemen: UU No. 19 Tahun 2016)

    • Mengatur sahnya kontrak elektronik.
    • Pasal 28 ayat 1: Larangan penyebaran berita bohong yang merugikan transaksi elektronik.
    • Pasal 45A: Sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar untuk penipuan online.
  2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

    • Mengatur keamanan data pelanggan dalam transaksi online.

D. UNDANG-UNDANG TENTANG PENIPUAN DAN KEJAHATAN JUAL BELI

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

    • Pasal 378: Penipuan dalam transaksi jual beli.
    • Pasal 372: Penggelapan barang atau uang dalam jual beli.
    • Pasal 480: Penadahan (jual beli barang hasil kejahatan).
  2. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

    • Mengatur sanksi untuk berbagai bentuk penipuan dalam transaksi perdagangan.

E. UNDANG-UNDANG PAJAK PERDAGANGAN

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

    • E-commerce wajib bayar pajak (PPN 11%).
    • Pajak penghasilan bagi pedagang online dengan omset > Rp500 juta/tahun.
  2. PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak UMKM

    • UMKM kena pajak final 0,5% dari omset bruto per tahun.

F. UNDANG-UNDANG KHUSUS UNTUK PRODUK TERTENTU

  1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

    • Semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal jika ingin mencantumkan label halal.
  2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    • Mengatur standar keamanan pangan dan peredaran produk makanan di Indonesia.
  3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Mengatur jual beli produk farmasi, alat kesehatan, dan obat-obatan.
  4. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

    • Mengatur perdagangan hasil perkebunan (kopi, kelapa sawit, dll.).

G. UNDANG-UNDANG & PERATURAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)

  1. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • OJK bertugas mengawasi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank.
  • Mengawasi fintech, e-commerce dengan layanan keuangan, serta pinjaman online (pinjol).
  1. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Amendemen: UU No. 10 Tahun 1998)
  • Mengatur transaksi pembayaran dan pengelolaan rekening bank dalam jual beli.
  1. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Mengatur transaksi jual beli saham, obligasi, dan produk keuangan lainnya.
  1. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Melindungi dana konsumen di bank jika terjadi kebangkrutan bank.
  1. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • Mengatur transaksi jual beli berbasis syariah di sektor keuangan.
  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
  • Mengatur transaksi digital, asuransi, fintech, dan e-commerce berbasis keuangan.
  1. POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  • Mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan, pinjol, dan fintech.
  1. POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  • Mengatur fintech lending (P2P lending) dan pinjaman online (pinjol).
  1. POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Produk Keuangan Digital
  • Mengatur sistem pembayaran digital dan transaksi keuangan di e-commerce.
  1. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
  • Konsumen bisa melapor ke OJK atau LAPS SJK jika terjadi penipuan atau sengketa di layanan keuangan digital.

iSend Wallet

Total Saldo

Rp0

Saldo Tidak Tersedia⚠️

Tarik Saldo

iSend QR

Riwayat

www.isend.fun

INDIVIDUAL

10 - 50 Transaksi / Hari

Rp 159.000 / Month

4.6

10 Ulasan ( 22 Produk Terjual )

Google-colorCreated with Sketch.

Dean Irawan

INFINIX HOT 30

Barang aman, sesuai pesanan, mulus no lecet. Walaupun awalnya tempat simcard nya gk bisa kebuka. Tapi Alhamdulillah respon seller gercep bngt. Sempet takut jg beli hp online. Tapi Alhamdulillah sampai dengan selamat. Sukses selalu buat seller. Semoga awet. Barokallahu fiik.

12 Desember 2024

Google-colorCreated with Sketch.

Ririnnn

IPHONE 12 MINI 64GB

Barang sesuai deskripsi walapun ada goresan atau lecet2 tapi masih aman karena kualitas barang bagus banget,coba untuk reset pabrik ataupun updatean os juga gak ada masalah semoga tidak ada kendala kedepannya dan untuk seller sangat responsif banget dg ramah pertanyaan2 di jawab dan di jelaskan juga menyarankan juga dan juga mau bantu bila ada kendala. good seller dan juga pengiriman sangat cepat,untuk kedepannya kalau nanti tidak ada masalah dari hp ini khususnya untuk sinyal dan imei bisa buat langganan ni,thanks mas budi and isend

5 April 2023

Google-colorCreated with Sketch.

Fany Darat

LAPTOP THINKPAD

no koment selagi barangnya ga rusak, garansi dapet 6 bulan hoki beli pas event:v

21 Mei 2024

Tio Suparman

HUAWEI MATEPAD SE

tab nya bagus sudah dicoba dan di cek kelengkapannya semua ok. pengiriman instan jd cepat sampai. seller responsif. pas checkout dapat potongan harga jd lumayan murah daripada di outlet langsung. semoga barangnya awet yaa. thanks seller

2 Januari 2025

cacaciaa_

INFINIX XPAD

Paket sudah sampai tab nya asli, garansi resmi, saya chek pakai CPU-Z dan Hw Info ram dan rom sesuai 8/256 Gb, Makasih seller amanah🫶

26 Januari 2025

Google-colorCreated with Sketch.

Devan adrian

REDMI NOTE 13

masnya kurang ramah tapi ngasi tau step by stepnya dngan bener mungkin saya aja yg ngeselin. tapi barang mantap lebih bagus dipegang lgsng dripada di foto

18 Oktober 2024

Google-colorCreated with Sketch.

Zakyyy

POCO PAD

easy to use, dapet waranty card 6bulan dari isend, kekurangan cuma slow rspon di seller susah dihubungin, barang seken rasa baru mantap rekomended, bersih barangnya.

28 Desember 2024

Mujib Store

VIVO Y100

barang sesuai deskripsi

15 November 2025

Google-colorCreated with Sketch.

Irfan86

ADVAN TBOOK

Alhamdulillah barang sudah dicek dan tdk ada yg cacat so far. Kardus segel, bubblewrap tebal. Pengiriman sameday beberapa jam aja sampai. Aksesoris charger + dapat tas jinjing advan. So far sesuai sama harga, worth it ya. Cocok buat task ringan. Penjual fast respon sekali, dapat potongan voucher dan free ongkir sameday pula, thanks untuk kang budi

12 Desember 2024

user16*****2

INFINIX HOT 50 PRO +

Mantap double garansi dari infinixnya sama isendnya juga terimakasih untuk mas budi 👍

8 Januari 2025

Google-colorCreated with Sketch.

Login ke iSend dengan Google

Hallo, Pengguna👋

Login untuk bisa mengakses iSend.

Untuk membuat akun, Google akan membagikan nama, alamat email, dan gambar profil Anda kepada iSend. Lihat kebijakan privasi dan persyaratan layanan iSend.

Pembayaran iSend

Rincian Pembayaran

Subtotal Produk

Rp 1.400.000

Rp 28.000 ( Ditanggung Penjual )

Ditanggung Penjual

Total Pembayaran :

Rp1.400.000

metode pembayaran utama

© Partner Payment iSend 2022 - 2024

PANDUAN TRANSFER QRIS

Setiap bank memiliki langkah yang berbeda

1: Klik tombol ” Buka Scan QRIS INDOFONE PAYMENT ” dan download QRIS Tersebut.

2: Masuk ke rekening BANK / Ewallet yang ingin kamu gunakan.

3: Pilih menu bayar, cari opsi pembayaran scan/Qris, klik galeri dan masukan QRIS INDOFONE yang sudah di download tadi.

4: Masukkan nominal pesananmu yaitu Rp1.400.000 dan klik bayar.

5: Deposit ke isend.fun telah berhasil dan konfirmasi di rekber bahwa pembayaran telah di selesaikan

USER@ISEND.FUN

Pengguna